toward-a-nuclear-free-world

Reporting the underreported threat of nuclear weapons and efforts by those striving for a nuclear free world. A project of The Non-Profit International Press Syndicate Japan and its overseas partners in partnership with Soka Gakkai International in consultative status with ECOSOC since 2009.

INPS Japan
HomeLanguageIndonesianAustralia's No to Prohibit-Nukes Resolution Triggers Debate - Bhasa

Australia’s No to Prohibit-Nukes Resolution Triggers Debate – Bhasa

-

Ketidaksetujuan Australia terhadap Perdebatan Pemicu Resolusi Pelarangan Nuklir

Oleh Neena Bhandari

SYDNEY (IDN) – Seperti tirai jatuh pada 2016, tahun yang menandai perayaan kelima Fukushima dan perayaan ke-30 bencana nuklir Chernobyl, mengirim pengingat hamparan dari konsekuensi yang menghancurkan lingkungan dan kemanusiaan dari senjata pemusnah massal, tekad untuk membebaskan dunia dari senjata nuklir lebih kuat daripada sebelumnya.

Resolusi PBB A/C.1/71/L.41, panggilan untuk negosiasi “instrumen mengikat secara hukum untuk melarang senjata nuklir, mengarah menuju penghapusan total mereka”, diadopsi pada sesi ke-71 Komite Pertama dari Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (UNGA) pada 27 Oktober 2016 dengan 123 anggota, termasuk nuklir Korea Utara, pemungutan suara mendukung mengambil maju negosiasi multilateral perlucutan senjata nuklir, 38 memilih menentang dan 16 abstain.

Australia, seorang juara perlucutan senjata nuklir, memilih untuk menentang Resolusi bahkan sebagai negara benua terdekat 26 tetangga di Asia Pasifik memilih mendukung bersama negara-negara Afrika, Amerika Latin dan Karibia.

Direktur Kampanye Internasional untuk Penghapusan Senjata Nuklir (ICAN) Australia, Tim Wright mengatakan, “jika Australia terus menentang perjanjian yang tertunda lama ini, itu berisiko mengasingkan negara-negara lain di wilayah itu. Hal ini sangat disayangkan bahwa Australia, bukan berdiri untuk apa yang secara moral benar dan diperlukan, memilih sisi dengan jumlah kecil dari bangsa-bangsa yang bersenjata nuklir dan lain-lain yang mengklaim senjata nuklir sah.”

Dia menambahkan: “Upaya Australia untuk menggelincirkan kelompok kerja PBB pada perlucutan senjata nuklir adalah langkah yang luar biasa, dan satu yang menjadi bumerang spektakuler. Ini mengakibatkan rekomendasi yang lebih jelas dan memperkuat tekad negara-negara lain untuk memulai negosiasi pada 2017 pada sebuah perjanjian yang melarang senjata nuklir.”

Resolusi mengikuti tiga pertemuan antar pemerintah, meneliti dampak kemanusiaan senjata nuklir, yang diadakan di Norwegia, Meksiko, dan Austria pada tahun 2013 dan 2014. Konferensi ini membuka jalan untuk negara-negara non nuklir untuk memainkan peran yang lebih tegas dalam perlucutan senjata.

Menyerukan Australia untuk segera mengakhiri klaim ketergantungan pada senjata nuklir A.S., Wright mengatakan IDN, “Kebijakan berbahaya dari perlucutan senjata nuklir yang diperpanjang ini dan mempromosikan proliferasi. Ini mengirim pesan kepada bangsa-bangsa lain bahwa senjata pemusnah massal ini sah, diperlukan dan berguna. Tidak boleh ada pembenaran apa pun untuk kebijakan ini. Tidak ada negara lain di kawasan kita langsung mengklaim perlindungan dari senjata nuklir.”

Negara-negara bersenjata nuklir yang menyetujui pencegahan perpanjang nuklir Amerika Serikat untuk keamanan, seperti Australia, Jepang dan Korea Selatan, telah menentang resolusi.

Perlu dicatat bahwa Selandia Baru mendukung resolusi, yang konsisten dengan yang terakhir lebih dari tiga dekade sejarah sosial dan hukum pada masalah senjata nuklir. Wright mengatakan, “Australia, sekali pendukung perlucutan senjata nuklir, beberapa tahun terakhir sepenuhnya meninggalkan prinsip mengenai masalah ini, merebut setiap kesempatan untuk membela terus kepemilikan dan penggunaan potensi terburuk senjata pemusnah massal ini.”

Selandia Baru, Indonesia, Malaysia dan Thailand adalah negara-negara di wilayah yang mungkin memainkan peran kunci di konferensi negosiasi yang dijadwalkan untuk bulan Maret dan Juni 2017 di New York.

Mantan Ketua Parlemen Selandia Baru untuk Non Proliferasi dan Perlucutan Senjata Nuklir (PNND), Maryan Street mengatakan IDN, “sangat mengejutkan bahwa Australia menentang Resolusi L41. Tidak ada penjelasan yang rasional untuk itu kecuali menyatakan yang jelas dan itu adalah kesetiaan mereka terhadap Amerika Serikat yang melampaui semua pertimbangan lain. Australia tidak pernah berada di garis depan gerakan anti nuklir dan jadi seharusnya tidak mengherankan bahwa ia memilih jalan itu. Dengan pemerintah Liberal konservatif, jelas tidak ada nafsu keberanian dalam masalah ini.”

Dari 34 negara Asia Pasifik, yang memberikan suara pada masalah, hanya empat memberikan suara menentang itu, yaitu Australia, Jepang, Negara Federasi Mikronesia dan Korea Selatan, dan empat lainnya – Cina, India, Pakistan dan Vanuatu abstain.

“Begitu keluar dari langkah dengan tetangga terdekat Anda pada masalah penting strategis dan berpotensi dahsyat yang nampaknya tidak bertanggung jawab. Australia perlu menggunakan keterlibatan yang cukup berat dengan Asia Pasifik, seperti diskusi keamanan regional, tidak melepaskan diri dari mereka,” kata Street.

Australia telah mendukung larangan global senjata kimia dan biologi, ranjau darat dan munisi tandan. “Australia berkomitmen terhadap penghapusan senjata nuklir yang diperuntukkan dalam cara yang efektif. Namun, selama ada ancaman serangan nuklir, Amerika Serikat memperpanjang pencegahan nuklir yang membantu kepentingan-kepentingan keamanan di Australia”, seorang juru bicara Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT) mengatakan IDN.

Menurut jajak pendapat tahunan 2016 oleh Lowy Institute for International Policy berbasis Sydney, dukungan untuk aliansi A.S. telah lewat sembilan poin: 71 persen penduduk Australia melihat aliansi sebagai ‘sangat’ atau ‘cukup’ penting untuk keamanan Australia, tingkat terendah dukungan sejak tahun 2007, tetapi masih delapan poin lebih tinggi dari hasil tahun itu.

Australia merasa upaya harus langsung ditujukan untuk memperkuat Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT), yang merupakan landasan global perlucutan senjata dan rezim non proliferasi, dan melaksanakan komitmen mereka, seperti yang disepakati dalam rencana aksi 2010 NPT Review Conference.

“Perjanjian larangan senjata nuklir tanpa partisipasi negara yang memiliki gudang nuklir, atau tanpa memperhatikan lingkungan keamanan internasional, akan menjadi tidak efektif dalam menghilangkan senjata nuklir”, juru bicara DFAT menambahkan.

Sementara NPT tetap penting untuk mencegah penyebaran senjata nuklir dan sebagai dasar untuk negosiasi perlucutan senjata, Wright mengatakan, “Perjanjian melarang senjata nuklir adalah ukuran yang dirancang untuk menerapkan Pasal VI dari NPT. Perjanjian larangan akan menutup celah dalam rezim hukum internasional yang sudah ada yang mengatur senjata nuklir. Itu akan membuat itu jelas tanpa keraguan bahwa itu ilegal untuk negara mana pun untuk menggunakan, menguji, membuat atau menimbun senjata nuklir.”

Wright menambahkan: “Itu menyangkut secara mendalam bahwa Australia dan beberapa negara pro senjata nuklir lain tampaknya telah meninggalkan dukungan mereka untuk NPT. Mereka menolak untuk mematuhi kewajiban mereka di bawah perjanjian Pasal VI untuk melanjutkan perundingan untuk perlucutan senjata nuklir.”

Semua 191 pihak negara NPT telah berkomitmen dalam Pasal 6 untuk “menuruti negosiasi dengan itikad baik pada langkah-langkah efektif yang berkaitan dengan penghentian perlombaan senjata nuklir pada tanggal awal dan perlucutan senjata nuklir”.

“Pada tahun 1996 Mahkamah Internasional menyarankan bahwa mereka memiliki kewajiban untuk membawa negosiasi ini pada kesimpulan. Resolusi L.41 sesuai dengan kewajiban ini dan upaya untuk memberi ekspresi praktis untuk itu,” kata Ramesh Thakur, Direktur Pusat untuk Nuclear Non-Proliferation and Disarmament, Crawford School of Public Policy at the Australian National University in Canberra.

Empat dari lima negara senjata nuklir yang tanda tangan NPT, Prancis, Rusia, Inggris dan Amerika Serikat, yang memilih menentang Resolusi itu bersama Israel, sebuah kekuatan nuklir non NPT. Cina, yang memiliki sekitar 260 hulu ledak nuklir, India dengan hulu ledak antara 100-120 dan Pakistan dengan hulu ledak antara 110-130, abstain.

Thakur mengatakan, “Perjanjian hukum larangan nuklir dengan sendirinya tidak dapat memberikan perlucutan senjata nuklir, tapi itu bisa menjadi elemen penting untuk menghidupkan kembali momentum lesu dan memberi energi usaha-usaha kembali untuk menggeser dari larangan penghapusan total hulu ledak nuklir dan pembongkaran infrastruktur senjata nuklir.”

Sejak ratifikasi NPT pada tahun 1973, Australia lebih atau kurang memiliki pendekatan bipartisan untuk masalah-masalah nuklir yang global. Seperti senator Partai Buruh dan Menteri Luar Negeri Bayangan Penny Wong mengatakan dalam sebuah rilis media, “Dukungan tenaga kerja dan tindakan efektif yang layak terhadap non proliferasi dan perlucutan senjata, dan akan terus aktif mengejar jalan menuju tujuan tersebut. Buruh membagi frustrasi internasional dengan laju perlucutan senjata dan kami tetap berkomitmen terhadap penyebab penghilangan senjata nuklir.”

The Australia Greens juga memanggil Menteri Luar Negeri Julie Bishop untuk menjelaskan mengapa Australia memilih menentang Resolusi itu.

“Australia harus mendukung gerakan di UNGA untuk konvensi untuk menghapuskan senjata nuklir. Australia harus mengubah kebijakan luar negeri untuk mencerminkan keadaan berubah dan kebebasan mengejar kepentingan Australia sebelum Mr Donald Trump mengambil alih sebagai Presiden pada bulan Januari tahun depan. Ini termasuk mematuhi klausa non agresi Piagam PBB dan Traktat Damai dan Kerja sama di Asia Tenggara”, mantan diplomat Australia, Dr Alison Broinowski mengatakan IDN. [IDN-InDepthNews -15 Desember 2016]

Foto: Komite Pertama Majelis Umum PBB dalam sesi. Kredit: ICAN | 28 Oktober 2016.

Most Popular