Masyarakat Sipil Dukung Kepulauan Marshall Lawan Senjata Nuklir
Julia Rainer
WINA (IPS) – MENJELANG Konferensi Wina mengenai Dampak Kemanusiaan Senjata Nuklir pada 8-9 Desember, aktivis dari berbagai negara berkumpul di ibukota Austria itu untuk mengikuti forum masyarakat sipil yang diorganisasi International Campaign to Abolish Nuclear Weapons (ICAN) pada 6-7 Desember.
Salah satu isu yang dibahas adalah gugatan hukum Kepulauan Marshall melawan Amerika Serikat dan delapan negara bersenjata nuklir lainnya yang diajukan ke Mahkamah Internasional pada April 2014, mengecam lebih dari 60 ujicoba nuklir yang dilakukan di wilayah negara kepulauan kecil itu antara 1946 dan 1958.
Lokasi itu dipilih bukan hanya karena ia wilayah paling terisolasi di dunia tapi juga saat itu ia adalah Wilayah Perwalian Kepulauan Pasifik (Trust Territory of the Pacific Islands) yang diperintah Amerika Serikat. Pemerintahan sendiri dicapai pada 1979, dan kedaulatan penuh pada 1986.
Penduduk Kepulauan Marshall tidak diberitahu atau dimintai izin dan untuk waktu lama tidak menyadari bahaya dari ujicoba tersebut bagi komunitas lokal.
Konsekuensinya begitu parah, dari pemindahan warga hingga pulau-pulau terkena radiasi berat dan tak bisa ditempati selama ribuan tahun –selain cacat lahir dan kanker. Negara-negara yang bertanggungjawab membantah kerusakan dari praktik tersebut dan menolak menyediakan perawatan kesehatan yang layak.
Castle Bravo adalah nama kode yang diberikan untuk ujicoba bom nuklir pertama Amerika Serikat pada 1954 dan 1000 kali lebih dahsyat dari bom yang dijatuhkan di Hirosima pada 1945.
Menanggapi forum ICAN, Menteri Luar Negeri Kepulauan Marshall Tony de Brum menjelaskan bahwa negaranya memutuskan mendekati ICJ untuk mengambil sikap demi dunia yang bebas dari senjata nuklir.
De Brum mengatakan, Kepulauan Marshall tak mencari kompensasi, sebab Amerika Serikat telah menyediakan jutaan dolar untuk kepulauan ini, namun ingin meminta pertanggungjawaban negara-negara atas aksi mereka yang melanggar Perjanjian Nonproliferasi Nuklir (NPT) dan hukum kebiasaan internasional.
NPT, yang mulai berlaku pada 1970, menetapkan negara-negara bersenjata nuklir untuk melucuti senjata nuklir dan penggunaan kekuatan nuklir untuk tujuan damai. Sembilan negara yang kini memiliki senjata nuklir adalah Amerika Serikat, Inggris (United Kingdom), Prancis, Rusia, China, India, Pakistan, Korea Utara, dan Israel.
Kendati dalam tingkat tertentu pelucutan senjata telah dilakukan sejak akhir Perang Dingin, sembilan negara ini masih memiliki sekitar 17.000 senjata nuklir dan secara global menghabiskan 100 milyar dolar per tahun untuk kekuatan nuklir.
Kasus Kepulauan Marshall, yang mendapat perhatian dan dukungan dari berbagai organisasi di seluruh dunia, sering disebut sebagai “David vs Goliath”. Salah satu pendukung utamanya adalah Nuclear Age Peace Foundation (NAPF) di mana David Krieger, ketuanya, mengatakan: “Kepulauan Marshall adalah negara kecil pemberani. Ia bukan negara yang akan ditundukkan, bukan pula yang akan menyerah.”
“Ia tahu bahaya dari senjata nuklir,” dia melanjutkan, “dan berjuang di pengadilan demi mempertahankan kemanusiaan. Penduduk Kepulauan Marshall layak mendapat dukungan dari kita dan penghargaan karena membawa perjuangan ini ke Pengadilan Federal Amerika Serikat dan Mahkamah Internasional, pengadilan tertinggi di dunia.”
Pendukung kuat lainnya adalah Soka Gakkai International (SGI), organisasi Budha yang melakukan advokasi untuk perdamaian, kebudayaan, dan pendidikan serta punya jaringan 12 juta orang di seluruh dunia. Gerakan pemuda SGI bahkan meluncurkan petisi “Nuclear Zero” dan memperoleh lima juta tandatangan di Jepang dengan tuntutan dunia yang bebas dari senjata nuklir.
Kampanye itu didorong peringatan 70 tahun bom atom Hirosima dan Nagasaki pada 2015 serta penyelenggaraan Konferensi Peninjauan Ulang Perjanjian Nonproliferasi Nuklir tahun 2015.
Menanggapi ICAN, de Brum mendesak para peserta mendukung aksi Kepulauan Marshall. “Untuk waktu lama,” dia bilang, “penduduk Marshall tak punya suara yang cukup kuat dan keras agar dunia mendengar apa yang terjadi pada mereka dan mereka tak ingin hal itu terjadi pada orang lain.”
Dia melanjutkan, ketika ada kesempatan mengajukan gugatan untuk menghentikan “kegilaan senjata nuklir”, Kepulauan Marshall memutuskan mengambi langkah itu, menyatakan dalam gugatannya: “Jika bukan kita, siapa? Jika tak sekarang, kapan?”
De Brum mengatakan, banyak yang coba mencegah negaranya mengambil langkah ini karena akan mustahil dan tak masuk akal bagi sebuah negara berpenduduk 70.000 jiwa melawan negara-negara terkuat di dunia mengenai sebuah isu yang paling diperdebatkan.
Namun, dia bilang, “tak satu pun warga Kepulauan Marshall yang tak merasakan satu atau efek lain dari jangkauan ujicoba nuklir … karena kami mengalami langsung efek senjata nuklir kami merasa punya mandat untuk melakukan apa yang kami lakukan.”
Konferensi Wina mengenai Dampak Kemanusiaan Senjata Nuklir adalah yang ketiga dari rangkaian konferensi semacam itu –pertama digelar di Oslo, Norwegia, pada Maret 2013, dan kedua di Nayarit, Meksiko, pada Februari 2014.*
Translated by Imam Shofwan
Edited by Budi SetiyonoNaskah ini diterbitkan atas kerjasama Yayasan Pantau dan IPS